Cara Daftar NPWP Online Badan
Berikut ini kami informasikan mudahnya mendaftar NPWP Online badan, karena dapat dilakukan hanya dalam 5 menit! Silahkan ikuti step berikut:
1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan registrasi awal
2. Tuliskan email aktif yang sering Kamu gunakan untuk memudahkan proses pendaftaran, verifikasi, dan informasi notifikasi lainnya dari DJP. Berikut ini adalah tampilan jika kamu sudah mengunjungi laman diatas untuk melakukan registrasi awal.
Jika sudah menginput email, maka akan mendapat notifikasi sebagai berikut:
3. Cek email untuk mendapatkan link verifikasi pendaftaran. Email dikirim otomatis by sistem dengan judul "Email Aktifasi Ereg". Silahkan klik link verifikasi yang tertera pada email tersebut untuk melanjutkan pendaftaran. Jika tidak menemukan di inbox/kotak masuk email, silahkan cari di folder Spam.
4. Setelah meng-klik link verifikasi pada email, akan ada formulir isian data untuk login sebagai berikut:
Jika sudah mengisi data diatas dengan lengkap dan meng-klik Daftar, akan ada notifikasi sebagai berikut:
5. Silahkan cek kembali email kamu untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. Email dikirimkan otomatis by sistem dengan judul: "Email Aktifasi Akun". Lalu klik link aktivasi yang tertera pada email untuk melanjutkan pengisian data. Jika tidak ditemukan di kotak masuk/inbox, silahkan cek di Spam
Jika sudah meng-klik link aktivasi maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:
6. Akun DJP anda telah selesai dibuat. Tahapan selanjutnya adalah mengisikan sejumlah data identitas badan/perusahaan dan meng-upload persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah tampilan formulir registrasi Data Wajib Pajak. Isilah data disetiap isian dengan benar sesuai dengan data badan/perusahaan anda
7. Isikan Identitas dan data Wajib Pajak sesuai badan usaha kamu, seperti yang tertera pada tampilan berikut dengan baik, dan lanjutkan proses pengisian hingga poin ke -8.
8. Jika sudah selesai pengisian hingga poin ke-8, Selanjutnya, klik "Simpan".
9. Kemudian jika kamu kembali pada halaman Dashboard pada web DJP, akan muncul informasi bahwa file permohonan NPWP kamu sudah berstatus "Lengkap".
10. Kemudian silahkan Klik "Minta Token" dan Lengkapi Captcha yang tertera.
11. Selanjutnya, cek email kamu, Email dikirim otomatis dari [email protected] untuk mendapatkan Token verifikasi NPWP Online kamu.
12. Silahkan kembali ke dashboard aplikasi DJP Online, kemudian klik "Kirim Permohonan". Centang kotak pada ketentuan yang diberikan. Kemudian, Salin token yang telah kamu terima melalui email ke kolom "Isi Token" dan Klik "Kirim".
13. Voila!, NPWP Online Kamu telah jadi! Kamu dapat mengecek kembali ke dashboard utama akun DJP kamu. Kamu akan melihat status NPWP kamu akan berubah dari "Lengkap" ke "Verifikasi". Selanjutnya, langsung akan ada email dari [email protected] yang melampirkan NPWP digital sekaligus nomor NPWP kamu.
Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Buka aplikasi Cek Bansos lalu pilih opsi ‘Buat Akun Baru’ untuk memulai registrasi.
Ketiga, Memakai Data pada Smartphone
Tiap kali pengguna menginstal aplikasi pinjol tanpa syarat NPWP dan slip gaji, maka mereka harus mengizinkan aplikasi tersebut mengakses berbagai fitur yang ada pada smartphone yang mereka gunakan. Tujuannya adalah agar pihak pinjol dapat “membaca” berbagai data pada smartphone yang dipakai untuk mengunduh.
Nah, dari data itulah, mereka akan mendapatkan informasi untuk dianalisis apakah si pengguna atau calon debitur tersebut layak diberikan pinjaman dana tunai atau tidak.
Lantas mengapa harus data dari smartphone?
Alasannya tentu saja oleh karena data pribadi pada smartphone lebih jujur ketimbang formulir pengajuan yang diisi sendiri oleh pengguna atau debitur dimana peluang untuk mengurangi maupun memanipulasi data lewat formulir ini lebih besar ketimbang dari data pada smartphone.
Cetak Kartu Fisik NPWP Online Badan
Kamu tidak perlu khawatir, karena pada umumnya, dikondisi normal, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah kamu dalam waktu 1-2 bulan. Namun jika dalam waktu sebulan hingga dua bulan kartu NPWP cetak kamu belum dikirimkan, kamu dapat menghubungi KPP tempat pendaftaran NPWP kamu, mengambil nomor antrian, dan mengambil NPWP langsung ke kantor KPP terkait.
Semoga artikel ini bermanfaat! Selamat mencoba!
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Jika Anda ingin melakukan pinjaman dana kepada lembaga perbankan yang ada di Indonesia, maka ada banyak bahkan sebagian besar diantaranya yang mewajibkan bukti slip gaji dan NPWP sebagai syarat-syarat untuk mengajukan proses peminjaman. Tetapi bagaimana jika seandainya Anda adalah seorang freelancer atau pekerja lepas, wiraswasta, ataupun supir ojek online yang memang memerlukan pinjaman uang tunai tanpa slip gaji?
Tentu saja akan sangat sulit bahkan tak mungkin bisa mendapatkan pinjaman di lembaga-lembaga yang dimaksud di atas, bukan? Dan tak hanya untuk orang-orang yang memang tak punya slip gaji, bahkan bagi seorang karyawan perusahaan pun mengeluarkan slip gaji itu bukanlah perkara mudah. Oleh karenanya, pinjaman online tanpa NPWP dan slip gaji bisa menjadi alternatif atau solusi yang tepat untuk mengatasi kesulitan Anda untuk meminjam uang.
Baca juga: 7+ Pinjaman Online Langsung Cair
Pilih jenis bantuan diinginkan dan tunggu beberapa saat untuk proses verifikasi.
Mudah, Berikut Cara Daftar Bansos 2024 Via Online Lewat HP
Bantuan Sosial (Bansos) adalah program dukungan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat, yang bersifat selektif. Tujuan bantuan sosial adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan risiko sosial dan meningkatkan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bansos merupakan bantuan dari pemerintah bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), untuk masyarakat yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah pada bulan Juli 2024, salah satunya program bansos BLT, BPNT, PKH, dsb. Pemberian manfaat Bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) didasarkan pada Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS). DTKS ini merupakan data induk yang memuat nama-nama masyarakat yang berhak menerima manfaat pelayanan kesejahteraan sosial, menerima bantuan hingga potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Berikut panduan mengenai cara mendaftar DTKS dengan mudah menggunakan hp: